Publikasi
Jelajahi publikasi terbaru kami yang menampilkan riset mendalam dan analisis dari Katadata Insight Center.
Ekonomi Digital di Tengah Krisis Covid-19
Survei ini mengukur kondisi perusahaan digital di tengah kondisi pandemi Covid-19. Beberapa temuan survei adalah sebagian perusahaan yang semula dalam kondisi baik mengalami pemburukan kondisi akibat pandemi, sistem pembayaran, logistik, pertanian, dan kesehatan membaik, perusahaan dengan valuasi > US$ 100 juta lebih tangguh, dan perusahaan dengan nilai transaksi Rp 100 miliar per bulan meningkat.
Selain itu, hampir separuh perusahaan digital mampu bertahan lebih dari 1 tahun ke depan. Perusahaan juga memilih untuk memangkas biaya operasional dan pengurangan gaji serta jumlah karyawan menjadi solusi. Semua perusahaan digital menganggap penting infrastruktur digital namun belum memuaskan. Survei dilakukan terhadap 139 perusahaan digital pada 8 Mei-5 Juni 2020 melalui metode phone dan telesurvei.
Survei 139 Eksekutif Perusahaan Digital
Kerentanan Provinsi di Indonesia Dalam Menghadapi Covid-19
Tingginya kasus di daerah sekitar Ibu Kota ini sejalan dengan Indeks Kerentanan Provinsi terhadap Covid-19 yang disusun oleh Katadata Insight Center (KIC). Indeks yang dirilis pada 3 April ini mengukur kerentanan daerah terhadap penyebaran corona melalui tiga indikator risiko.
Pertama, risiko terkait dengan karakteristik daerah seperti jumlah penduduk, kepadatan, hingga akses terhadap hunian yang layak. Kedua, risiko Kesehatan Penduduk seperti jumlah penduduk lanjut usia, hingga persentase penduduk yang merokok. Ketiga, risiko terkait mobilitas penduduk seperti jumlah penumpang pesawat dan mobilitas pekerja.
Tiga provinsi yang menjadi pusat mobilitas penduduk dinilai paling rentan terhadap Covid-19. Di sisi lain, masih ada provinsi yang tidak didukung layanan kesehatan memadai
Aturan Perpajakan dan Keberlangsungan Industri e-Commerce di Indonesia
Pemerintah pada 31 Desember 2018 mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) yang akan berlaku efektif pada 1 April 2019.
Aturan baru ini mewajibkan pedagang (seller) yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau beromzet Rp 4,8 miliar setahun untuk memungut PPN 10 persen dari pembeli (buyer), dan selanjutnya menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Sementara itu, untuk pedagang atau penyedia jasa yang belum berstatus PKP tidak diwajibkan memungut PPN dari konsumen. Namun, diwajibkan menyetor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.
Melalui kewajiban penyerahan NPWP dan NIK ini, pemerintah berharap akan terjadi perluasan basis wajib pajak. Penerapan aturan ini berpotensi menciptakan ketidaksetaraan lahan usaha (unequal playing field) di antara platform marketplace dan media sosial. Adanya berbagai persyaratan di marketplace pun berpeluang berpotensi menimbulkan perpindahan massal para penjual yang mayoritas merupakan pengusaha mikro, dari marketplace ke media sosial. Akibatnya, bisa mengancam keberlangsungan perusahaan marketplace yang sedang tumbuh.
Kajian terhadap dampak aturan perpajakan terhadap keberlangsungan industri e-Commerce di Indonesia
Nikel Indonesia: Fakta, Peluang, dan Strategi
Pergeresan ini sejalan dengan agenda transisi energi dunia yang bertujuan mengurangi ketergantungan kepada bahan bakar fosil dan beralih ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan.
Konteks tersebut mendorong Katadata untuk menghadirkan delapan infografik di dalam format booklet ini. Kami mengangkat tema seputar fakta, peluang, dan strategi industri nikel nasional, mengingat RI adalah salah satu pemain kunci komoditas ini.
Industri nikel di Indonesia