
Insights
We combine rigorous research and analytics, expert advisory services, and powerful Databoks visualization tools to help businesses, policymakers, and institutions navigate complex challenges.

Kerentanan Provinsi di Indonesia Dalam Menghadapi Covid-19
Tingginya kasus di daerah sekitar Ibu Kota ini sejalan dengan Indeks Kerentanan Provinsi terhadap Covid-19 yang disusun oleh Katadata Insight Center (KIC). Indeks yang dirilis pada 3 April ini mengukur kerentanan daerah terhadap penyebaran corona melalui tiga indikator risiko.
Pertama, risiko terkait dengan karakteristik daerah seperti jumlah penduduk, kepadatan, hingga akses terhadap hunian yang layak. Kedua, risiko Kesehatan Penduduk seperti jumlah penduduk lanjut usia, hingga persentase penduduk yang merokok. Ketiga, risiko terkait mobilitas penduduk seperti jumlah penumpang pesawat dan mobilitas pekerja.
Tiga provinsi yang menjadi pusat mobilitas penduduk dinilai paling rentan terhadap Covid-19. Di sisi lain, masih ada provinsi yang tidak didukung layanan kesehatan memadai

Aturan Perpajakan dan Keberlangsungan Industri e-Commerce di Indonesia
Pemerintah pada 31 Desember 2018 mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) yang akan berlaku efektif pada 1 April 2019.
Aturan baru ini mewajibkan pedagang (seller) yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau beromzet Rp 4,8 miliar setahun untuk memungut PPN 10 persen dari pembeli (buyer), dan selanjutnya menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Sementara itu, untuk pedagang atau penyedia jasa yang belum berstatus PKP tidak diwajibkan memungut PPN dari konsumen. Namun, diwajibkan menyetor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.
Melalui kewajiban penyerahan NPWP dan NIK ini, pemerintah berharap akan terjadi perluasan basis wajib pajak. Penerapan aturan ini berpotensi menciptakan ketidaksetaraan lahan usaha (unequal playing field) di antara platform marketplace dan media sosial. Adanya berbagai persyaratan di marketplace pun berpeluang berpotensi menimbulkan perpindahan massal para penjual yang mayoritas merupakan pengusaha mikro, dari marketplace ke media sosial. Akibatnya, bisa mengancam keberlangsungan perusahaan marketplace yang sedang tumbuh.
Kajian terhadap dampak aturan perpajakan terhadap keberlangsungan industri e-Commerce di Indonesia