
Insights
We combine rigorous research and analytics, expert advisory services, and powerful Databoks visualization tools to help businesses, policymakers, and institutions navigate complex challenges.

Urban Analysis Report Banjarmasin
Ancaman perubahan iklim menjadi isu utama yang dihadapi oleh berbagai kota di Indonesia. Melalui proyek Climate Resilient and Inclusive Cities (CRIC), Uni Eropa bersama pemerintah Indonesia bekerja sama untuk membanung kota yang berketahanan dan inkulsif. CRIC Urban Analysis Report melalui proyek percontohan di beberapa kota di indonesia memberikan tinjauan komprehensif tentang karakteristik kota dan kesenjangan kebijakan terkait iklim.
Laporan ini memberikan bukti empiris untuk membantu kota mengembangkan kebijakan untuk memperkuat sektor yang terkena dampak perubahan iklim dengan mengajak berbagai pemangku kepentingan.
Kajian komprehensif tentang risiko iklim, program dan kebijakan di tingkat kota, serta rekomendasi dan solusi untuk mengatasi perubahan iklim di Banjarmasin

Urban Analysis Report Samarinda
Ancaman perubahan iklim menjadi isu utama yang dihadapi oleh berbagai kota di Indonesia. Melalui proyek Climate Resilient and Inclusive Cities (CRIC), Uni Eropa bersama pemerintah Indonesia bekerja sama untuk membanung kota yang berketahanan dan inkulsif.
Kajian komprehensif tentang risiko iklim, program dan kebijakan di tingkat kota, serta rekomendasi dan solusi untuk mengatasi perubahan iklim di Samarinda

Kerentanan Provinsi di Indonesia Dalam Menghadapi Covid-19
Tingginya kasus di daerah sekitar Ibu Kota ini sejalan dengan Indeks Kerentanan Provinsi terhadap Covid-19 yang disusun oleh Katadata Insight Center (KIC). Indeks yang dirilis pada 3 April ini mengukur kerentanan daerah terhadap penyebaran corona melalui tiga indikator risiko.
Pertama, risiko terkait dengan karakteristik daerah seperti jumlah penduduk, kepadatan, hingga akses terhadap hunian yang layak. Kedua, risiko Kesehatan Penduduk seperti jumlah penduduk lanjut usia, hingga persentase penduduk yang merokok. Ketiga, risiko terkait mobilitas penduduk seperti jumlah penumpang pesawat dan mobilitas pekerja.
Tiga provinsi yang menjadi pusat mobilitas penduduk dinilai paling rentan terhadap Covid-19. Di sisi lain, masih ada provinsi yang tidak didukung layanan kesehatan memadai

Aturan Perpajakan dan Keberlangsungan Industri e-Commerce di Indonesia
Pemerintah pada 31 Desember 2018 mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) yang akan berlaku efektif pada 1 April 2019.
Aturan baru ini mewajibkan pedagang (seller) yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau beromzet Rp 4,8 miliar setahun untuk memungut PPN 10 persen dari pembeli (buyer), dan selanjutnya menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Sementara itu, untuk pedagang atau penyedia jasa yang belum berstatus PKP tidak diwajibkan memungut PPN dari konsumen. Namun, diwajibkan menyetor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.
Melalui kewajiban penyerahan NPWP dan NIK ini, pemerintah berharap akan terjadi perluasan basis wajib pajak. Penerapan aturan ini berpotensi menciptakan ketidaksetaraan lahan usaha (unequal playing field) di antara platform marketplace dan media sosial. Adanya berbagai persyaratan di marketplace pun berpeluang berpotensi menimbulkan perpindahan massal para penjual yang mayoritas merupakan pengusaha mikro, dari marketplace ke media sosial. Akibatnya, bisa mengancam keberlangsungan perusahaan marketplace yang sedang tumbuh.
Kajian terhadap dampak aturan perpajakan terhadap keberlangsungan industri e-Commerce di Indonesia