
Insights
We combine rigorous research and analytics, expert advisory services, and powerful Databoks visualization tools to help businesses, policymakers, and institutions navigate complex challenges.

Status Literasi Digital di Indonesia 2022
Status Literasi Digital di Indonesia pada 2022 mengalami kenaikan menjadi 3,54 dibandingkan tahun sebelumnya. Pengukuran dengan Kerangka Indeks Literasi Digital tahun 2022 ini menggunakan empat pilar, yaitu Kecakapan Digital (Digital Skill), Etika Digital (Digital Ethics), Keamanan Digital (Digital Safety), dan Budaya Digital (Digital Culture).
Pengukuran Indeks Literasi Digital dilakukan melalui survei tatap muka yang dilaksanakan pada bulan Agustus-September 2022. Penentuan sampel survei menggunakan multistage random sampling dengan pendekatan home visit di area survei. Total responden pada pengukuran Indeks Literasi Digital tahun ini berjumlah 10.000 orang dengan Margin of Error (MoE) +/- 0,98% pada tingkat kepercayaan 95%. Responden yang diikutkan dalam penentuan sampel adalah anggota rumah tangga berusia 13-70 tahun, serta mengakses internet dalam 3 bulan terakhir.
Mengukur empat pilar literasi digital di Indonesia: Digital Skills, Digital Ethics, Digital Safety, dan Digital Culture

Rumah Untuk Semua
Penelitian ini mengurai dinamika dalam pengadaan rumah rakyat di Indonesia secara umum, baik dari sisi penawaran maupun dari sisi permintaan. Kami mengumpulkan data dari berbagai sumber yang relevan, hingga wawancara dengan pemangku kepentingan terkait kendala yang dihadapi.
Sehingga, hasil pengumpulan data dan proses interview tersebut diharapkan bisa memberikan masukan kepada para pengambil kebijakan dalam menekan angka backlog kepemilikan rumah dan memenuhi kebutuhan rumah layak khususnya bagi MBR di Indonesia.
Problematika Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Survei dan Indeks Perhutanan Sosial
PROGRAM Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang berada di kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat lokal/hukum adat.
Pengelolaan hutan sosial ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk masyarakat adat, namun tetap menjaga kelestarian hutan dan keseimbangan lingkungan, serta dinamika sosial budaya.
Analisis ini memperlihatkan bahwa program Perhutanan Sosial memberikan dampak positif pada sisi ekonomi, pembukaan lapangan pekerjaan, hingga penurunan konflik di kawasan hutan.
Selain itu, pada sisi ekologi juga tercatat bahwa masyarakat merasakan kualitas tanah membaik dan hutan mulai menghijau sejak adanya status Hutan Sosial.
Namun demikian, beberapa kendala masih ditemui dilapangan seperti waktu pengajuan izin yang masih relatif lebih panjang dibandingkan waktu yang ditetapkan. Selain itu, masih minimnya peran perempuan dalam program ini juga menjadi catatan khusus dalam berjalannya program Perhutanan Sosial.
Komitmen Menjaga Hutan Lestari dan Sejahterakan Masyarakat melalui pengelolaan hutan lestari demi kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Persepsi Masyarakat atas Pelindungan Data Pribadi
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Katadata Insight Center menyusun Laporan Persepsi Masyarakat atas Pelindungan Data Pribadi guna menyajikan pemahaman masyarakat akan hak untuk melindungi data pribadi dan pengetahuan ihwal Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Laporan ini menganalisis data primer dari survei terhadap 11.305 responden di 34 provinsi pada 14 - 21 Juli 2021.
Pemahaman masyarakat atas hak melindungi data pribadi dan ihwal Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP)

Kesiapan Industri dalam Pelindungan Data Pribadi
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Katadata Insight Center (KIC) menyusun Laporan Kesiapan Industri dalam Pelindungan Data Pribadi untuk menggambarkan upaya pelindungan data pribadi oleh perusahaan dan mengetahui persepsi pelaku usaha digital terhadap pelaksanaan aturan pelindungan data pribadi.
Laporan ini menganalisis data primer dari survei terhadap 135 perusahaan berbasis digital di 14 provinsi Indonesia pada 26 Juli - 13 Agustus 2021.
Upaya pelindungan data pribadi oleh perusahaan dan persepsi pelaku usaha digital terhadap pelaksanaan aturan pelindungan data pribadi