Publication
Explore our latest publications featuring in-depth research and analysis from Katadata Insight Center.
Ekonomi Digital di Tengah Krisis Covid-19
Survei ini mengukur kondisi perusahaan digital di tengah kondisi pandemi Covid-19. Beberapa temuan survei adalah sebagian perusahaan yang semula dalam kondisi baik mengalami pemburukan kondisi akibat pandemi, sistem pembayaran, logistik, pertanian, dan kesehatan membaik, perusahaan dengan valuasi > US$ 100 juta lebih tangguh, dan perusahaan dengan nilai transaksi Rp 100 miliar per bulan meningkat.
Selain itu, hampir separuh perusahaan digital mampu bertahan lebih dari 1 tahun ke depan. Perusahaan juga memilih untuk memangkas biaya operasional dan pengurangan gaji serta jumlah karyawan menjadi solusi. Semua perusahaan digital menganggap penting infrastruktur digital namun belum memuaskan. Survei dilakukan terhadap 139 perusahaan digital pada 8 Mei-5 Juni 2020 melalui metode phone dan telesurvei.
Survei 139 Eksekutif Perusahaan Digital
Aturan Perpajakan dan Keberlangsungan Industri e-Commerce di Indonesia
Pemerintah pada 31 Desember 2018 mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) yang akan berlaku efektif pada 1 April 2019.
Aturan baru ini mewajibkan pedagang (seller) yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau beromzet Rp 4,8 miliar setahun untuk memungut PPN 10 persen dari pembeli (buyer), dan selanjutnya menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Sementara itu, untuk pedagang atau penyedia jasa yang belum berstatus PKP tidak diwajibkan memungut PPN dari konsumen. Namun, diwajibkan menyetor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.
Melalui kewajiban penyerahan NPWP dan NIK ini, pemerintah berharap akan terjadi perluasan basis wajib pajak. Penerapan aturan ini berpotensi menciptakan ketidaksetaraan lahan usaha (unequal playing field) di antara platform marketplace dan media sosial. Adanya berbagai persyaratan di marketplace pun berpeluang berpotensi menimbulkan perpindahan massal para penjual yang mayoritas merupakan pengusaha mikro, dari marketplace ke media sosial. Akibatnya, bisa mengancam keberlangsungan perusahaan marketplace yang sedang tumbuh.
Kajian terhadap dampak aturan perpajakan terhadap keberlangsungan industri e-Commerce di Indonesia